Katingan, Kantamedia.com – Komitmen bersih-bersih internal terus digalakkan oleh Kepolisian Resor Katingan (Polres Katingan) terhadap personel yang melanggar hukum. Teranyar, seorang anggota berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) bernama Bugar Sucianur resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Prosesi pencopotan seragam tersebut dilangsungkan melalui upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, di halaman Markas Polres Katingan pada Senin (13/7/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi berat atas pelanggaran kode etik kedinasan.
Secara yuridis, pemecatan ini bersandarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, tindakan ini merujuk pada Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Brigpol Bugar Sucianur diberhentikan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tindakan yang dinilai mencederai integritas, disiplin, dan kehormatan institusi kepolisian,” tegas Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo seusai upacara, Senin (13/7/2026).
Wahyu menggarisbawahi bahwa korps korps Bhayangkara sama sekali tidak memberikan kelonggaran atau ruang bagi oknum yang bermain-main dengan barang haram. Pemberian sanksi maksimal ini diharapkan dapat mempertahankan nama baik instansi sekaligus menjaga marwah kepolisian di mata publik.
“Keputusan PTDH ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah ditoleransi. Integritas anggota Polri adalah harga mati yang harus dijaga,” tambahnya.
Perwira menengah tersebut juga memastikan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan tanpa memandang bulu. Keteladanan dari setiap personel dinilai menjadi kunci utama dalam merawat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polres Katingan berkomitmen melakukan pembenahan internal. Siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk anggota sendiri, akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Dalam tubuh Polri tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” urai Wahyu.
Sorotan Kasus Narkoba di Katingan
Isu peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Katingan belakangan ini memang tengah menyedot perhatian publik secara luas. Sebelumnya, terjadi insiden berdarah berupa penyerangan brutal oleh sindikat bandar narkoba terhadap aparat kepolisian di kawasan Desa Tumbang Kalemei.
Tragedi memilukan di lapangan tersebut menyebabkan gugurnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan. Menindaklanjuti kasus besar tersebut, tim gabungan telah meringkus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana penanganan perkaranya kini ditarik dan diselesaikan oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah. (*/pri)


