5 Komisioner Jadi Tersangka, KPU Kalteng Ambil Alih Tugas KPU Kotim

Palangka Raya, Kantamedia.com — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) resmi mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028, setelah seluruh komisionernya tersandung kasus hukum.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng, Dwi Swasono, menegaskan bahwa pengambilalihan struktur pimpinan ini berdasarkan mandat resmi dari KPU RI untuk menjamin roda organisasi dan tahapan pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berjalan.

“Sesuai penugasan KPU RI akan dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kalteng. Teknis pelaksanaannya baru akan kami rapatkan besok,” ujar Dwi, Rabu (9/9/2026).

Dwi menjelaskan, karena seluruh anggota KPU Kotim berstatus hukum sebagai tersangka, seluruh komisioner tingkat provinsi akan berbagi peran untuk menjalankan fungsi kolektif kolegial sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Sementara berstatus tersangka atau terdakwa, tugas, wewenang, dan kewajibannya diambil alih KPU Kalteng setelah mendapat penugasan dari KPU RI. Semuanya kami (komisioner KPU Kalteng), karena semua komisioner KPU Kotim jadi tersangka. Untuk status Plt sampai dengan ada penggantian tetap komisioner KPU Kotim,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp40 miliar. Kasus penyelewengan dana tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalteng.

Mekanisme Penonaktifan dan Ancaman Pemecatan

Mengenai nasib status keanggotaan lima komisioner KPU Kotim, Dwi merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan aturan tersebut, pejabat penyelenggara pemilu yang terjerat status tersangka wajib dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Alurnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila ada komisioner KPU yang menjadi tersangka, maka statusnya dinonaktifkan,” kata Dwi.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian permanen akan mengikuti tahapan persidangan. Jika status hukum para tersangka naik menjadi terdakwa hingga terpidana berlandaskan putusan inkrah, KPU RI akan memproses pemberhentian tetap dan menyiapkan mekanisme Penggantian Intermediet (PAW).

“Ketika naik menjadi terdakwa, statusnya diberhentikan sementara. Kemudian apabila naik menjadi terpidana, baru akan diberhentikan tetap dan bisa diganti secara permanen,” tegas Dwi.

Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara penyimpangan anggaran hibah ini, Kejati Kalteng telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Lima di antaranya merupakan jajaran komisioner KPU Kotim periode 2023–2028 berinisial MR, W, JJ, MT, dan E, yang status tersangkanya diumumkan sejak Kamis (6/7/2026).

Penyidikan berkembang hingga menetapkan dua tersangka baru pada 31 Agustus 2026, yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *