KPU Kalteng Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Paslon Boleh Tambah Hingga 200 Persen

Palangka Raya, Kantamedia.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memfasilitasi alat peraga kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menjelaskan bahwa setiap paslon akan difasilitasi reklame berupa billboard atau videotron.

“Kami menyediakan satu buah reklame berukuran maksimal 4 m x 8 m di setiap kabupaten atau kota. Total ada 14 buah,” ujar Harmain saat acara Ngobrol Bareng Media di Aula RPP KPU Kalteng, Rabu (25/9).

Harmain menambahkan, paslon diperbolehkan menambah alat peraga hingga 200 persen dari yang disediakan KPU Kalteng. “Untuk reklame, paslon bisa menyediakan maksimal 28 buah,” jelasnya.

Selain reklame, KPU Kalteng juga memfasilitasi baliho berukuran 3 m x 4 m sebanyak lima buah untuk setiap paslon di setiap kabupaten atau kota. “KPU bertanggung jawab atas pencetakan, pemasangan, perawatan, dan pembersihan baliho,” tambah Harmain.

Fasilitas lain yang disediakan KPU Kalteng meliputi:

  1. Spanduk berukuran 1 m x 4 m sebanyak dua buah untuk setiap desa dan kelurahan.
  2. Umbul-umbul berukuran 3 m x 0,8 m sebanyak 20 buah di setiap kecamatan.

“Untuk semua alat peraga ini, paslon diperbolehkan menambah hingga 200 persen dari jumlah yang kami sediakan,” tutup Harmain. (Mhu

Bagikan berita ini
Bsi