Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Acara berlangsung di Aula KPU Kalteng, Jalan Jendral Sudirman, Palangka Raya, Rabu (18/9/2024).
Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, menekankan pentingnya pencatatan dana kampanye sesuai UU No. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) RI.
“Seluruh dana kampanye wajib disimpan di rekening khusus milik setiap kandidat sebelum digunakan,” tegas Dwi.
Sanksi tegas menanti bagi pasangan calon yang tidak mematuhi aturan. “Kandidat yang tidak membuka rekening khusus dilarang melaksanakan kampanye,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan kewajiban pelaporan penggunaan dana kampanye. “Sanksi terberat bagi yang tidak melaporkan adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tambahnya.
KPU Kalteng juga akan menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bersama pasangan calon. “Kelebihan dana yang melampaui batas harus disetor ke kas negara. Jika tidak, sanksinya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” pungkas Dwi.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye Pilgub Kalteng 2024. (Mhu)