Kantamedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora menyatakan sikap tegas menolak wacana pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam RUU Pemilu. Sikap politik ini diambil demi menjaga asas keadilan demokrasi di tingkat daerah.
Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menegaskan bahwa partainya konsisten memperjuangkan penghapusan segala bentuk batas minimal perolehan suara tersebut. Menurutnya, regulasi pembatasan serupa pada pemilihan presiden telah dianulir, sehingga aturan di legislatif sudah sepatutnya diselaraskan.
“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” ujar Anis usai menghadiri bimbingan teknis partainya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah intens membangun komunikasi politik dengan partai lain guna mengawal arah revisi UU Pemilu. Langkah ini merespons sinyal DPR yang mulai menjaring aspirasi dari partai nonparlemen.
“Dalam proses, komunikasi ada,” ucap Anis singkat.
Wacana pengetatan kontestasi ini mencuat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar ambang batas parlemen turut diekspansi hingga ke level daerah dengan persentase berjenjang. Doli merekomendasikan batas 4–6 persen untuk nasional, 4 persen untuk provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota.
“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” dalih Doli saat dihubungi terpisah.
Hingga pertengahan tahun ini, draf regulasi pemilu baru tersebut belum memasuki tahapan pembahasan resmi bersama pemerintah, meskipun telah ditetapkan sebagai agenda legislasi prioritas di parlemen. (*/pri)


