Kantamedia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang mempersoalkan keabsahan kepemimpinan Muhamad Mardiono. Lewat putusan tersebut, PTUN tetap mengesahkan posisi Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang telah diterbitkan sebelumnya.
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya terhadap independensi majelis hakim. Dirinya juga mendesak pihak penggugat untuk menunjukkan sikap legawa dan menghormati ketetapan hukum yang berlaku.
“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (23/6/2026).
Erfandi kemudian memaparkan kaidah hukum res judicata pro veritate habetur yang menegaskan bahwa keputusan seorang hakim wajib dianggap benar. Ia juga menyitir kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf yang memiliki esensi bahwa vonis pengadilan berfungsi menyudahi segala silang pendapat atau perselisihan yang terjadi di tengah publik.
“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” tambahnya secara lugas.
Menurut pandangan hukum Erfandi, ketetapan PTUN Jakarta ini secara otomatis memperkuat legitimasi politik Mardiono. Dengan demikian, setiap kebijakan strategis maupun keputusan organisasi yang diambil oleh internal partai ke depan dipastikan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sah.
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” papar Erfandi.
Mengakhiri keterangannya, Erfandi menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas capaian hukum ini. Ia menilai bahwa kemenangan di meja hijau ini menjadi momentum penting yang tidak lepas dari loyalitas, kerja keras, serta untaian doa dari seluruh pengurus daerah. “Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” pungkasnya. (*/pri)


