Jakarta, Kantamedia.com – Alex Widi Kristiono ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai calon anggota Dewan Komisaris pengganti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk sisa masa jabatan 2024–2028.
Penetapan ini tertuang dalam surat OJK nomor SR-13/D.04/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Sesuai ketentuan, keputusan tersebut baru efektif setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI.
BEI telah menjadwalkan RUPSLB pada 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pengangkatan komisaris perseroan untuk mengisi jabatan yang lowong. Pemanggilan rapat telah diumumkan melalui situs resmi perseroan sejak 28 Juli 2026.
Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan tata kelola BEI sekaligus memperkuat struktur pengawasan di pasar modal Indonesia. (*/Mhu).


