Jakarta, Kantamedia.com – Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace, sejumlah e-commerce besar di Tanah Air mulai memproses pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terlanjur dipungut dari penjual.
Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00:00 WIB. Proses pengembalian dilakukan otomatis tanpa pengajuan dari penjual, berlangsung bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Pengembalian dapat dilihat melalui menu Saldo Saya di Seller Centre atau aplikasi Seller Centre Shopee.
Tokopedia juga menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Dana yang terlanjur dipungut akan dikembalikan ke akun penjual paling lambat 30 September 2026.
Sementara itu, Blibli menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, proses pengembalian masih menunggu ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Blibli memastikan restitusi pajak maupun penyesuaian sistem akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026.
Langkah refund ini menjadi tindak lanjut atas keputusan pemerintah menunda kebijakan pajak marketplace, sekaligus bentuk komitmen platform e-commerce untuk mematuhi aturan yang berlaku. (*/Mhu).


