Restrukturisasi Polis Jiwasraya: Langkah OJK dalam Melindungi Pemegang Polis

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara menyeluruh.

Hingga saat ini, menurut informasi dari manajemen Jiwasraya, hampir seluruh pemegang polis, yakni 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

IFG Life akan melanjutkan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat, memastikan hak-hak pemegang polis terjamin.

Sejak 2020, OJK telah meminta Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang signifikan.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Jiwasraya diminta untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), yang telah disetujui oleh pemegang saham dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

RPK tersebut telah diperbarui melalui Rencana Tindak yang diajukan kepada OJK pada 2023, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kepentingan seluruh pemegang polis.

RPK berisi skema restrukturisasi yang memberikan pilihan sukarela kepada pemegang polis Jiwasraya untuk menyesuaikan liabilitas di masa depan dengan struktur produk yang lebih relevan.

Bagi pemegang polis yang setuju, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life. Untuk mendukung kemampuan IFG Life dalam membayarkan kewajiban kepada pemegang polis ex-Jiwasraya, perusahaan ini telah mendapatkan tambahan modal yang memadai dari pemegang saham.

Saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang awalnya menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut, sementara 0,3 persen masih menolak dan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. Jiwasraya terus mengimbau pemegang polis yang belum setuju untuk mengikuti skema restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang menolak dan memilih jalur hukum untuk menggugat Jiwasraya, OJK menghormati proses hukum yang ada. OJK juga mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai peraturan yangberlaku. (*/Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi