Tangani Judi Online, OJK Telah Memblokir 4.921 Rekening Bank

Kantamedia.com – Setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online.

Ketua Dewan Kehormatan (DK) OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK mendukung satuan tugas dan didukung Menkopolhukam yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan untuk menangani judi online.

“Hal ini tentunya dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan OJK, dengan mengambil langkah pemberantasan judi online, memblokir 4921 rekening kami terima dari Kominfo serta minta bank tutup rekening dalam satu CIF yang sama,” ujarnya, Senin (10/6/2024). 

OJK juga menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enhanced due diligence yang terindikasi judi online. Regulator juga memasukan daftar nasabah judi online ke dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau sistem SIGAP, sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online.

Di sisi lain, hal itu juga untuk mengatasi asimetrik information dan upaya preventif di sisi edukasi terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan proaktif untuk mengidentifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan. (*/Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi