PALANGKA RAYA, kantamedia.com — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan penertiban terhadap pelaku usaha kuliner yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Kegiatan pendataan dan pemeriksaan dilakukan pada Rabu malam (6/8) di kawasan Kontainer Kuliner Jalan Yos Sudarso, bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan Denpom.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa dari pendataan awal, terdapat sekitar 90 pelaku usaha yang aktif.
“Sebagian besar dari mereka sudah menjadi wajib pajak sejak 2022 dan 2023, tapi belum melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Ini mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan-minuman dan pajak reklame,” jelas Emi.
Pendataan dilakukan secara menyeluruh dari ujung ke ujung kawasan kuliner. Beberapa warung bahkan ditemukan dalam kondisi sudah tutup atau disegel, salah satunya karena menunggak retribusi sewa kontainer yang dikelola oleh Dinas Perindakop.
“Jika menunggak lebih dari satu tahun, maka dapat dilakukan penyegelan. Mereka wajib membayar pajak reklame, PBJT makanan-minuman, dan sewa kontainer,” tegasnya.
Terkait respons para pelaku usaha, Emi mengatakan umumnya mereka kooperatif setelah diberikan penjelasan. Banyak yang enggan membayar karena merasa pelaku usaha lain juga tidak membayar, namun setelah didatangi, sebagian besar bersedia melunasi kewajiban.
“Kami imbau agar semua membayar pajak sesuai omzet masing-masing. Dana ini dikembalikan untuk pembangunan kota, termasuk promosi kawasan kuliner,” tambahnya.
Sementara itu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya saat ini sudah mencapai 58–60 persen dari target. Sektor penyumbang terbesar meliputi PBJT makanan dan minuman, pemakaman, listrik, serta BPHTB. Target PAD tahun ini telah naik dari Rp255 miliar menjadi Rp264 miliar dalam perubahan APBD 2025.
Jika pendataan belum rampung malam ini, kegiatan akan dilanjutkan keesokan hari di lokasi yang sama, dan selanjutnya bergeser ke kawasan lain yang menjadi target penertiban. Penertiban dijadwalkan berlangsung selama tiga malam berturut-turut. (daw)

