Asap Makin Pekat, Disdik Kalteng Pangkas Jam Sekolah Jenjang SLTA

Palangka Raya, Kantamedia.com — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) resmi memberlakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi seluruh satuan pendidikan yang terdampak penurunan kualitas udara. Langkah antisipatif ini diambil guna melindungi kesehatan para siswa dari ancaman paparan polusi yang makin mengkhawatirkan.

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Melalui surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo tersebut, seluruh kepala SMA, SMK, hingga Sekolah Khusus (SKh) diminta segera mengambil tindakan responsif di lapangan. Kebijakan ini sekaligus memperkuat imbauan pelaksanaan KBM terdahulu yang sempat dikeluarkan pada 27 Juli 2026.

Langkah percepatan ini dipicu oleh kondisi pekatnya pencemaran udara di sejumlah wilayah yang kian berisiko memicu gangguan kesehatan massal serta mengganggu efektivitas pembelajaran di kelas.

“Bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak, kegiatan pembelajaran harus disesuaikan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemangkasan durasi jam pelajaran. Jika sebelumnya setiap mata pelajaran berlangsung selama 45 menit, kini durasinya menjadi 30 menit per jam pelajaran,” bunyi petikan surat edaran tersebut, Rabu (19/8/2026).

Selain pengurangan alokasi waktu belajar, seluruh warga sekolah diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun luar kelas. Pihak sekolah juga diperintahkan untuk menghentikan sementara agenda terbuka di area luar ruangan.

Kegiatan yang melibatkan siswa berkumpul di lapangan, seperti upacara bendera dan apel, untuk sementara ditiadakan guna mengurangi paparan asap,” lanjut pernyataan resmi dalam edaran tersebut.

Guna mengantisipasi situasi darurat medis, Disdik Kalteng turut menginstruksikan pihak sekolah menyediakan fasilitas tabung oksigen yang ditempatkan di ruang UKS atau area pertolongan pertama. Sarana ini disiapkan apabila ada peserta didik yang mendadak mengalami sesak napas imbas pekatnya paparan kabut asap. Di sisi lain, aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekolah juga dilarang keras.

Saat memberikan konfirmasi terpisah, Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menekankan bahwa penerapan aturan penyesuaian ini bersifat fleksibel dan bergantung pada parameter kualitas udara di tiap area. Sekolah yang berada di kawasan berudara bersih tetap diizinkan menggelar KBM secara normal.

“Bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa,” tegas Reza.

Reza mengingatkan para kepala sekolah agar terus mengukur perkembangan kondisi udara di lingkungan masing-masing secara berkala, lalu melaporkannya secara bertahap ke bidang persekolahan Disdik Kalteng.

“Kebijakan tersebut bersifat situasional. Apabila kualitas udara kembali membaik dan kondisi kabut asap dinyatakan tidak lagi mengganggu kesehatan maupun proses pembelajaran, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara normal,” pungkasnya. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *