Palangka Raya, kantamedia.com – Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saat ini, dengan 58 orang penyuluh anti korupsi yang berasal dari berbagai elemen dan menyebar di seluruh wilayah, tingkat pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pemprov Kalteng tahun 2023 mencapai nilai 92,72,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Wilayah Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Selasa (23/4/2024)..
Sementara kinerja capaian MCP Pemprov Kalteng tahun 2023, lanjut Edy, sebesar 91,81% dan capaian Area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa 94,34%.
“Capaian ini membawa Pemprov Kalteng masuk Zona Hijau dengan capaian MCP 75 persen-100 persen,” ujarnya.
Sedangkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Provinsi Kalteng tahun 2023, mencapai 75,55% dengan Predikat Baik.
Wagub Edy Pratowo juga menggarisbawahi beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam mencegah dan memberantas korupsi, yakni meningkatkan koordinasi antar pihak, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, penegakan hukum yang kuat dan tegas, serta meningkatkan capaian MCP tahun 2024.
Dia berharap Rakor ini menjadi momentum strategis untuk berdiskusi dan bertukar pikiran, mengidentifikasi berbagai kendala, mencari solusi, serta melakukan penguatan pemberantasan korupsi di Kalteng.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama menekankan bahwa penegakan hukum yang dilakukan harus diiringi dengan upaya evaluasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Mempunyai efek perbaikan dan pencegahan. Dengan bersama-sama, kita lakukan integrasi untuk melakukan penindakan dan edukasi untuk pencegahan,” tegas Bahtiar seraya berharap upaya-upaya tersebut dapat menurunkan perilaku korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengemukakan 3 hal yang harus dipegang dalam menjalankan Tupoksi di wilayah kerja masing-masing, yakni integritas, profesional, dan proporsional.
“Semuanya ada aturan dan aturan itu harus ditaati. Pencegahan itu lebih punya nilai daripada penindakan. Saya berharap rapat koordinasi ini ada kebermanfaatan,” tuturnya.
Rakor kali ini, antara lain diikuti unsur Forkopimda, Bupati, Penjabat Bupati/Wali Kota atau yang mewakili baik secara langsung maupun secara daring, serta jajaran Pemprov Kalteng, BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, dan Ombudsman Perwakilan Kalteng. (*/jnp)


