Pemerintah Pusat Baru Salurkan 47 Persen DBH ke Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga saat ini baru mencapai sekitar 47 persen dari total kewajiban yang seharusnya diterima daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menyampaikan nilai DBH yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp355 miliar.

“Sudah dibayar sebagian, sekitar 47 persen,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).

Syahfiri menjelaskan, total kewajiban DBH yang seharusnya diterima Pemprov Kalteng mencapai lebih dari Rp600 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.

“Sekitar Rp355 miliar yang sudah dibayar. Dari total sekitar enam ratus sekian, baru sekitar 47 persen yang dibayarkan,” katanya.

Ia menambahkan, pembayaran yang telah direalisasikan tersebut merupakan DBH untuk tahun anggaran 2023, sementara kewajiban DBH untuk tahun 2024 dan 2025 hingga kini masih belum disalurkan.

“Belum, masih ada,” ujarnya singkat.

Terkait rincian sektor sumber DBH, Syahfiri menyarankan agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang memuat daftar serta rincian dana bagi hasil bagi seluruh daerah di Indonesia.

Pemprov Kalimantan Tengah berharap pemerintah pusat dapat segera menuntaskan sisa kewajiban DBH tersebut agar dapat mendukung kelancaran pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *