Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pendekatan dialog dan musyawarah masih menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, menyusul keberhasilan mediasi terbaru di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi di Kecamatan Parenggean berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. “Salah satunya di wilayah Kotawaringin Timur, tepatnya Kecamatan Parenggean. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, ada titik temu melalui musyawarah mufakat, sesuai filosofi Huma Betang,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, konflik tersebut berkaitan dengan sengketa lahan beserta tanaman di atasnya antara masyarakat dan pihak perusahaan. Melalui proses mediasi, kedua belah pihak mencapai titik temu yang mengakomodasi kepentingan masing-masing. “Salah satu hasilnya, perusahaan mencabut laporannya, dan masyarakat tetap mendapatkan hak atas lahan yang sudah dibangun,” katanya.
Menurut Rizky, keberhasilan ini menjadi contoh bahwa konflik agraria tidak selalu harus berujung pada proses hukum, selama terdapat ruang dialog yang terbuka dan komitmen untuk mencari solusi bersama. Ia juga menilai tren konflik antara perusahaan dan masyarakat sepanjang 2026 cenderung menurun berkat penguatan kelembagaan masyarakat, peran tokoh lokal, dan keterlibatan aktif pemerintah sebagai mediator.
“Output-nya masyarakat tetap mendapatkan hak, dan tidak sampai berlanjut ke implikasi hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Rizky mengingatkan bahwa penyelesaian konflik tetap membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam memastikan legalitas lahan dan kejelasan status kepemilikan agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Dengan pendekatan berbasis musyawarah, pemerintah daerah berharap nilai-nilai lokal seperti Huma Betang dapat terus diperkuat sebagai mekanisme resolusi konflik yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (Daw).


