Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026). Pidato pengantar Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dibacakan oleh Pj Sekda, Linae Victoria Aden.
Dalam laporannya, Linae menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Alhamdulillah, LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini WTP. Ini merupakan raihan WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025,” ujarnya.
Realisasi pendapatan daerah tercatat Rp7,284 triliun atau 91,23 persen dari target Rp7,984 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari PAD Rp2,646 triliun (97,38 persen), pendapatan transfer Rp4,539 triliun (108,77 persen), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp98,876 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp7,433 triliun atau 89,03 persen dari total anggaran Rp8,35 triliun. Belanja terdiri dari belanja operasi Rp4,282 triliun, belanja modal Rp2,123 triliun, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar, serta belanja transfer Rp1,021 triliun. Dari pelaksanaan APBD 2025, terdapat SiLPA sebesar Rp216,072 miliar.
Selain itu, neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 mencatat total aset Rp18,859 triliun, kewajiban Rp530,503 miliar, dan ekuitas Rp18,329 triliun. Seluruh dokumen laporan keuangan telah disempurnakan sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng.
Pemprov Kalteng berharap pembahasan Raperda berjalan lancar sehingga menjadi landasan evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan ke depan. Dengan capaian WTP yang terus dipertahankan selama 12 tahun berturut-turut, pemerintah optimistis mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pembangunan menuju Kalimantan Tengah yang berkah, maju, dan sejahtera. (Daw).


