Wakapolda Kalteng Sebut Perda Bakar Lahan Sudah Tidak Berlaku

Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini kerap dijadikan acuan warga untuk membuka areal ladang tak lagi berlaku. Kebijakan ketat ini diterapkan guna menghentikan kebiasaan warga membakar lahan secara sembarangan yang memicu maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Kepala Polda Kalteng, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, menyampaikan instruksi tegas tersebut saat mengecek Posko Induk Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (5/9/2026). Langkah ini ditujukan untuk meluruskan pemahaman keliru di tengah masyarakat yang kerap menjadikan regulasi lama sebagai dalih.

“Masyarakat tidak membaca secara utuh isi aturan yang memperbolehkan membakar lahan secara sepihak. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar tanpa izin, pengawasan, maupun memperhatikan kondisi lahan. Padahal dalam aturan tersebut ada teknik membakar serta areal yang dilarang. Karena tidak sepenuhnya dipahami, masyarakat selalu berlindung di balik Perda tersebut. Untuk itu, ditegaskan Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi,” ujar Yosi.

Yosi menerangkan bahwa tindakan memicu api di area terbuka sangat berisiko tinggi merambat ke kawasan lain. Apalagi, tim Satgas di lapangan menghadapi rintangan geografis berupa dominasi lahan gambut kering, tiupan angin kencang, hingga minimnya pasokan air.

Guna menanggulangi ancaman asap yang kian meluas, Yosi menekankan bahwa upaya pemadaman wajib mengusung pola kerja terpadu. Penguatan Satgas Karhutla harus mengacu pada empat pilar pokok: ketercukupan personel, kecukupan anggaran, kesiapan peralatan, serta ketepatan metode kerja.

Dari segi sumber daya manusia, tim lapangan Kobar menyatukan unsur TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, PMI, RAPI Kobar, dan relawan lokal dalam satu rantai komando.

“Seluruh kekuatan ini harus diorganisasi dengan baik supaya kegiatan pemadaman dapat dilakukan secara terpadu. Ini bukan kerja sektoral, tetapi kerja bersama-sama,” tuturnya.

Di sektor sarana teknis, Polda Kalteng mendorong modifikasi kendaraan operasional, seperti perakitan tangki air dan mesin alkon pada armada roda empat, serta penggunaan motor trail guna menembus titik api bermedan sulit.

Sementara untuk aspek pendanaan, pembiayaan operasi gabungan bakal mengolaborasikan dana APBD, dukungan anggaran pemerintah pusat, operasional TNI-Polri, hingga kontribusi program CSR dari korporasi swasta di Kobar.

“Penanganan karhutla tidak dapat berjalan tanpa anggaran. Seluruh sumber daya yang tersedia harus diberdayakan untuk mendukung kegiatan di lapangan, dan Satgas Karhutla wajib mengutamakan deteksi dini terhadap titik panas maupun titik api,” tegas Yosi.

Konteks Pembekuan Aturan

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan pelaksanaan ketentuan yang memberikan ruang pengecualian pembakaran sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Pengecualian membakar lahan secara terbatas yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tersebut secara otomatis gugur atau tidak berlaku karena beberapa kondisi berikut:

Status Siaga Darurat: Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Perda tersebut, seluruh pengecualian pembakaran langsung tidak berlaku begitu pemerintah menetapkan status darurat. Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.

Instruksi Presiden & Moratorium: Menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem, pemerintah secara resmi menerapkan moratorium dan menghentikan sementara pasal-pasal pelonggaran pembakaran lahan.

Sementara Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Dengan status itu, pelaksanaan pengecualian pembakaran tidak lagi dapat menjadi pilihan dalam membuka lahan.

Kondisi ini sekaligus memperjelas bahwa kebijakan penghentian pembakaran memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan yang sudah terdapat dalam Perda. Pemerintah memiliki dasar untuk memperketat pelaksanaan aturan ketika ancaman kebakaran berada pada kondisi yang membutuhkan langkah pencegahan lebih serius. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *