Lindungi Aset Budaya, Pemkab Lamandau Daftarkan Hak Cipta Lagu Daerah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bergerak cepat mematenkan aset budayanya agar mendapatkan kepastian hukum. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan koordinasi Dinas Pariwisata setempat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan pendaftaran hak cipta untuk 13 lagu daerah serta proyeksi Festival Budaya Babukung menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).

Rombongan dinas dari Bumi Bahaum Bakuba ini dipimpin Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Mei Driantony. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, bersama tim teknisnya.

Upaya sertifikasi hak cipta ini dinilai mendesak untuk menjaga keaslian karya seni lokal dari klaim sepihak ataupun penyalahgunaan oleh pihak luar. Selain melindungi hak moral para pencipta, langkah ini diyakini mampu mendongkrak nilai ekonomi dari karya seni tradisional tersebut.

Potensi Besar Festival Budaya Babukung

Selain mengamankan belasan lagu daerah, agenda konsultasi ini secara khusus membedah peluang Festival Budaya Babukung untuk dinobatkan sebagai destinasi KBKI. Sebagai agenda tahunan yang legendaris, festival ini dinilai memiliki ekosistem seni yang sangat lengkap. Di dalamnya berkelindan seni pertunjukan topeng, ekspresi budaya tradisional, kerajinan tangan lokal, hingga beragam produk ekonomi kreatif yang potensial dikelola secara terpadu.

Laila Rahmawati menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal Pemkab Lamandau dalam mengamankan seluruh aset budayanya. Menurutnya, kepemilikan sertifikat kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas hukum di atas kertas.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi strategi pembangunan daerah melalui pemanfaatan aset budaya sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Laila, dilansir dari laman Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (15/7/2026).

Langkah Awal Dongkrak Sektor Pariwisata

Sinergi positif ini disambut hangat oleh pihak dinas pariwisata. Mei Driantony menyatakan bahwa pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalteng menjadi angin segar bagi para pelaku seni dan industri kreatif di daerahnya. Ia berharap proses administrasi belasan karya musik ini bisa tuntas dalam waktu dekat.

“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Semoga koordinasi ini menjadi langkah awal yang mempercepat proses pendaftaran 13 lagu daerah serta mendorong terwujudnya Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kabupaten Lamandau,” ujar Mei Driantony.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lain di Kalimantan Tengah dalam mengelola warisan leluhur. Dengan proteksi hukum yang kuat, identitas kultural daerah akan tetap terjaga sekaligus mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *