Muara Teweh, Kantamedia.com – Persyaratan administrasi dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai terlalu rumit dan memberatkan para penambang kecil. Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, mendesak pemerintah agar menyederhanakan sistem perizinan tersebut demi memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat daerah.
Menurut legislator yang akrab disapa Athink tersebut, alur pengajuan legalitas tambang tradisional saat ini sangat kompleks. Masyarakat diwajibkan melewati berbagai prosedur teknis, mulai dari pemetaan titik koordinat lahan hingga pengajuan telaah tata ruang guna memastikan status hukum dari kawasan yang diusulkan.
“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya,” tutur politisi Partai Demokrat tersebut, Senin (1/6/2026).
Patih Herman menambahkan bahwa rangkaian prosedur tersebut membutuhkan kemampuan teknis mumpuni serta biaya operasional yang tidak sedikit. Beban finansial masyarakat dipastikan membengkak jika lokasi tambang rakyat berada di area yang membutuhkan izin khusus, seperti mekanisme pinjam pakai kawasan hutan.
Menyikapi kendala ini, perwakilan DPRD Barito Utara ini meminta pemerintah daerah untuk segera hadir memberikan bantuan konkret. Pendampingan secara intensif dari instansi terkait sangat krusial agar masyarakat tidak kebingungan maupun kesulitan dalam memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Kendati menuntut simplifikasi birokrasi, Athink mengingatkan agar aspek kelestarian lingkungan dan tata kelola pertambangan yang baik tidak diabaikan. Penyelarasan ini bertujuan agar aktivitas pemanfaatan sumber daya alam oleh warga lokal dapat berjalan secara legal, aman, serta berkelanjutan.
Melalui reformasi regulasi yang lebih taktis, ia berharap kebijakan WPR tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan mampu menjadi solusi kesejahteraan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat penambang. (*/pri)


