DPRD Kalteng Tegaskan Sekda Wewenang Gubernur

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif sepenuhnya merupakan hak prerogatif gubernur. Hal itu disampaikan usai ditemui awak media di DPRD Kalteng, Senin (13/7/2026).

“Penentuan satu dari tiga nama calon yang telah lulus asesmen adalah hak prerogatif gubernur sepenuhnya,” ujarnya.

Menurut Sudarsono, pihak legislatif tidak akan campur tangan atau mengintervensi proses tersebut. Ia menjelaskan, secara administratif ketiga calon yang diajukan telah memenuhi syarat dan terbukti memiliki kemampuan karena berhasil melewati tahapan seleksi tim asesmen.

“Kewenangan dari tim diserahkan kepada gubernur. Lalu gubernur yang akan mempertimbangkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keputusan akhir tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis semata. Pemilihan Sekda juga menyangkut kecocokan kinerja, kebersamaan, serta chemistry dengan pimpinan daerah. “Yang tahu persis itu Pak Gubernur. Beliau tahu kinerja, pengabdian, dan komitmen para bawahannya ini,” katanya.

Sudarsono menekankan, hal krusial saat ini adalah tingkat komitmen kandidat dalam mendampingi gubernur. Sekda terpilih dituntut siap bekerja setiap waktu demi mengakomodasi kepentingan masyarakat Kalteng. “Mengingat tahapan ini mutlak ranah eksekutif, sangat tidak etis apabila legislatif ikut merekomendasikan nama,” tuturnya.

Komisi I DPRD Kalteng memilih membatasi diri dalam proses seleksi. Meski demikian, legislatif akan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan selama tahapan asesmen berlangsung.

Di sisi lain, Sudarsono mengingatkan beban tugas strategis Sekda terpilih, yakni otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia meminta agar arah kebijakan pembangunan dan postur APBD tetap terfokus pada janji pimpinan daerah. (Mhu)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *