Palangka Raya, Kantamedia.com – Proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno mendapat perhatian dari kalangan dewan.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan DPRD telah mengetahui adanya pemasangan spanduk oleh pihak yang mengaku ahli waris di lokasi. “Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Sengketa mencuat setelah pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Junaidi menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan karena lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng. “DPRD hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait. DPRD menekankan pentingnya menjunjung supremasi hukum agar setiap klaim kepemilikan dapat diuji secara sah di pengadilan. (Mhu).


