Palangka Raya, Kantamedia.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempelajari kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Studi banding ini menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok DPRD Kalteng.
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali referensi terkait implementasi kebijakan inklusif yang telah diterapkan di Kalsel. Dalam pertemuan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru, rombongan Pansus juga meninjau langsung fasilitas di PRSPD Iskaya Banaran.
“Kami melihat bagaimana Pemprov Kalsel telah menjalankan berbagai kebijakan, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diperkuat dengan Pergub Kalsel Nomor 088 Tahun 2022. Ini menjadi referensi penting bagi Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik,” ujar Sugiyarto, Jumat (14/3).
Selain regulasi, Pansus DPRD Kalteng juga menyoroti keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalsel. Langkah konkret ini dinilai mendorong inklusivitas dan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui program bantuan, bimbingan teknis, dan advokasi.
Teras Inklusi Ecoprint Banjarbaru menjadi salah satu contoh keberhasilan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas. Kelompok ini didirikan secara mandiri dengan dukungan Dinsos serta Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel. Para penyandang disabilitas di Kalsel mendapat berbagai kemudahan dan dukungan dari pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kalteng Dapil Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat, menyoroti peran Pemprov Kalsel dalam membentuk ULD Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Layanan ini menyediakan informasi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan karier bagi penyandang disabilitas. Namun, masih terdapat kendala dalam implementasi, khususnya terkait pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan dan swasta sesuai amanat undang-undang.
“Masih ada diskriminasi dalam penerimaan tenaga kerja. Padahal, berdasarkan regulasi, instansi pemerintah seharusnya menerima penyandang disabilitas minimal 2%, sementara sektor swasta minimal 1%,” tegas Sugiyarto. (Mhu)


