Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri

Kantamedia.com – Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (2/3/2026).

Keduanya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Nusantara atau DSI.

Pasangan suami istri itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di Lantai 5 Gedung Dittipideksus. Dude menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kooperasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara DSI. Ini adalah pemeriksaan pertama kami,” ujar Dude Herlino kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dude menambahkan bahwa keterlibatan mereka dalam pusaran kasus ini berkaitan dengan peran mereka sebagai Brand Ambassador (BA). Ia mengonfirmasi bahwa mereka sempat menjalin kerja sama profesional dengan pihak pengelola dana tersebut selama tiga tahun.

“Kami menjadi BA untuk PT Dana Syariah Nusantara terhitung sejak tahun 2022 hingga 2025. Kami berharap keterangan yang kami sampaikan hari ini dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Nusantara sebagai tersangka pada awal Februari 2026. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan minimal dua alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI (pengendali PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari) dan ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Para tersangka diduga kuat melakukan praktik investasi bodong melalui penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif. Modus yang digunakan meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 488, 486, 492, serta Pasal 607 terkait penggelapan dan penipuan, UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan UU P2SK (UU No. 45 Tahun 2023): Pasal 299 terkait pelanggaran di sektor keuangan.

Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana dalam kasus Dana Syariah Nusantara tersebut. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *