1,4 Juta Penerima Bansos Akan Dipekerjakan di Kopdes Merah Putih

Kantamedia.com – Pemerintah menyiapkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan penerima bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut, dengan rencana pembentukan 80 ribu koperasi, peluang kerja yang tersedia bisa mencapai 1,4 juta orang.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa skema penyerapan tenaga kerja ini dihitung berdasarkan potensi operasional pada setiap unit koperasi. Dengan target pembentukan 80 ribu titik koperasi di seluruh Indonesia, setiap unit diharapkan dapat mempekerjakan 15 hingga 18 orang.

“Jika target 80 ribu unit Kopdes Merah Putih tercapai, maka ada peluang besar bagi hampir 1,4 juta keluarga penerima manfaat PKH untuk terlibat aktif sebagai pekerja sekaligus pengelola,” ungkap Ferry, Senin (13/4/2026).

Untuk mendukung program ini, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus agar penerima bansos lebih mudah menjadi anggota koperasi. Salah satunya berupa keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap. Ferry menegaskan, jika diperlukan, akan diterbitkan peraturan menteri yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang bergabung dengan Kopdes Merah Putih.

Strategi Graduasi Kemiskinan

Pemerintah berharap program ini menjadi jembatan bagi warga di kategori Desil 1 dan Desil 2 untuk mandiri secara finansial. Selain mendapatkan upah sebagai pekerja, para anggota juga akan memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan. Sebagai bentuk kemudahan, Kementerian Koperasi tengah merancang regulasi khusus agar simpanan pokok anggota dapat dibayar dengan sistem cicilan.

Langkah ini diambil agar beban finansial awal tidak menjadi penghalang bagi warga miskin untuk bergabung. Ferry menegaskan bahwa payung hukum berupa Peraturan Menteri sedang disiapkan untuk menjamin pembiayaan yang paling ringan bagi anggota koperasi desa.

Integrasi Data Pemerintah

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, mekanisme perekrutan tenaga kerja masih dalam tahap pematangan. Nantinya, proses tersebut akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, terutama keluarga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.

“Kami akan memaksimalkan pekerja dari desa atau kelurahan setempat,” ujarnya.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara selektif dan transparan. Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data pekerja diambil langsung dari keluarga penerima Bansos yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat.

“Kami fokus pada keterlibatan warga lokal agar perputaran ekonomi terjadi di tingkat desa itu sendiri,” tutur Farida.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa keikutsertaan warga penerima bantuan dalam koperasi merupakan bentuk investasi masa depan. Meski ada kewajiban simpanan pokok sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 serta simpanan wajib bulanan sekitar Rp5.000, hal tersebut dipandang sebagai tabungan yang akan kembali ke tangan anggota dalam bentuk manfaat ekonomi yang lebih besar.

Melalui sinergi antar-kementerian ini, Kopdes Merah Putih diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga keuangan desa, melainkan mesin penggerak yang mampu mengubah status sosial ekonomi penerima bantuan menjadi masyarakat yang produktif dan mandiri. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *