Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mencatatkan 12 kali aksi penindakan tertutup melalui operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang paruh pertama tahun 2026. Capaian hingga Juni tersebut menjadi bagian dari performa lembaga antirasuah dalam menjalankan fungsi penindakan, pencegahan, hingga pendidikan publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang semester I 2026, pihaknya terus mengakselerasi penanganan perkara mulai dari fase penyelidikan, penuntutan, hingga proses pembuktian di persidangan.
“Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester satu tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72,” terang Setyo saat memaparkan kinerja di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Langkah penegakan hukum tersebut turut menyeret 119 terdakwa ke meja hijau. Selain itu, KPK mencatat sedikitnya 46 perkara korupsi telah resmi dilimpahkan ke pengadilan selama enam bulan terakhir.
Setyo menjelaskan, ritme penindakan hukum pada semester I 2026 menunjukkan grafik peningkatan jika dibandingkan dengan capaian pada semester II 2025. Rangkaian penyelidikan rahasia yang berujung OTT sebanyak 12 kali menjadi bukti komitmen intensif lembaga tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa tolok ukur efektivitas pemberantasan korupsi tidak semata-mata dihitung dari banyaknya figur yang dijadikan tersangka. “Yang ingin kami tegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tukas Setyo.
Di samping pemidanaan pelaku, KPK menaruh perhatian besar pada optimalisasi pemulihan keuangan negara. Pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset (asset recovery) dinilai sebagai elemen krusial yang saling melengkapi dengan penindakan dan pencegahan.
“Namun demikian, perlu diingat bersama juga bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada putusan hakim. KPK turut memastikan hasil korupsi tersebut kembali ke negara agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutur Setyo. (*/pri)


