BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung

Kantamedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan tindak pidana penyimpangan dana pada 414 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Langkah tegas ini diambil demi mendalami indikasi kesengajaan atau mens rea, termasuk potensi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa penyerahan berkas laporan ke pihak kejaksaan bertujuan agar aparat penegak hukum dapat membongkar potensi penyelewengan anggaran secara tuntas dan transparan.

“Kami menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa. Kita ingin memastikan apakah ada indikasi mens rea—seperti niat mencuri, korupsi, atau menggelapkan dana program,” ujar Sudaryono saat menggelar konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Penindakan hukum ini berawal dari proses verifikasi faktual yang dilakukan tim BGN terhadap penerima alokasi dana MBG. Dalam audit internal tersebut, petugas menemukan deretan kejanggalan serius pada ratusan SPPG yang tersebar di sejumlah daerah.

“Dari hasil verifikasi terperinci, kami menemukan 414 SPPG atau unit dapur pengelola yang bermasalah. Indikatornya beragam, mulai dari kepemilikan rekening ganda, unit dapur yang fiktif, hingga operasional dapur yang belum berjalan padahal dana bantuan sudah dicairkan,” ungkap Sudaryono.

Beruntung, respons cepat yang dilakukan BGN berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah signifikan. BGN telah menarik kembali dana alokasi yang sempat tersalurkan ke 414 SPPG bermasalah tersebut, yakni senilai Rp311,2 miliar, untuk disetorkan kembali ke kas negara melalui perbankan.

Sudaryono memastikan proses evaluasi dan penyisiran terhadap seluruh SPPG di Indonesia akan terus berjalan secara berkala. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran publik, termasuk personel internal BGN sendiri.

“Siapa pun pelakunya, termasuk oknum di internal Badan Gizi Nasional, tidak ada yang kebal hukum. Seluruh bukti penyimpangan akan kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Melalui pengetatan pengawasan dan pembersihan SPPG bermasalah ini, BGN berkomitmen menjaga transparansi agar pelaksanaan program MBG benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *