Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Jamin Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Kantamedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan sistem Pengukuran Terjadwal secara nasional mulai 17 Agustus 2026. Melalui skema baru ini, masyarakat yang mengajukan pemetaan persil di Kantor Pertanahan (Kantah) mendapat kepastian penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam kurun waktu maksimal 12 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembaruan tata kelola ini merupakan perwujudan transformasi pelayanan untuk menjamin kepastian durasi, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses publik.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Mekanisme Pengukuran Terjadwal mematok masa tunggu lapangan paling lambat tujuh hari kalender pascapengajuan dokumen. Seusai tahapan pengukuran tanah tuntas, Kantah diberi tenggat waktu maksimal lima hari untuk menyusun dan merilis Peta Bidang Tanah. Dengan demikian, akumulasi durasi penanganan dari pendaftaran awal hingga PBT terbit dibatasi ketat selama 12 hari.

Nusron optimistis pembakuan batasan waktu ini sanggup membenahi alur kerja pemetaan lahan di seluruh unit daerah agar kian sistematis dan transparan.

Layanan Premium

Bagi pemohon yang membutuhkan pemrosesan kilat, Kementerian ATR/BPN menyediakan opsi layanan premium melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku. Tidak sebatas memangkas prosedur pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat durasi pengurusan Peralihan Hak.

Nusron mengintruksikan agar proses peralihan hak tersebut rampung dalam jangka 10 hari kerja, terhitung setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai disahkan.

Rincian alokasi waktu mencakup pemeriksaan BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam dua hari, serta pemenuhan berkas administrasi berikut pelunasan Surat Perintah Setor (SPS) maupun PNBP oleh pemohon dalam durasi lima hari.

Guna mengantisipasi hambatan verifikasi BPHTB di ranah pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN siap menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” tegas Nusron.

Nusron mengarahkan jajaran Kantah segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah daerah setempat setelah SEB resmi disahkan. Langkah integrasi ini berfokus pada efisiensi validasi BPHTB serta sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan aparatur Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron berpesan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada integritas serta moralitas petugas pemetaan dan pendaftaran tanah di lapangan.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” pungkas Nusron. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *