Kantamedia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diganti melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi kajati tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan efektivitas kinerja institusi penegak hukum.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Melalui surat keputusan tersebut, sejumlah perwira tinggi di tingkat eselon II dan III beralih tugas demi optimalisasi pelayanan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
“Benar, telah dilakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural sebagai langkah penguatan kinerja kejaksaan di daerah,” ungkap Anang dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Daftar Lengkap Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi
Dalam keputusan tersebut, sejumlah pejabat eselon II dan III turut mengalami pergeseran jabatan. Namun sorotan utama tertuju pada 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian, antara lain:
- Dr. Abd Qohar AF menjabat Kajati Jawa Timur
- Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kajati Sulawesi Tenggara
- Dr. Sila Haholongan memimpin Kajati Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso diangkat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Dr. Sutikno menjabat Kajati Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana menjadi Kajati Riau
- Muhibuddin memimpin Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi menjabat Kajati Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung menjadi Kajati Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto diangkat sebagai Kajati Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan menjabat Kajati Sulawesi Barat
- Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kajati Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono memimpin Kajati Bali
- Saiful Bahri Siregar menjabat Kajati Bengkulu
Langkah mutasi kajati ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi penegakan hukum di daerah. Selain sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja, rotasi ini juga ditujukan untuk memberikan tantangan baru bagi para jaksa senior dalam menangani dinamika hukum yang semakin kompleks di tiap provinsi.
Jaksa Agung senantiasa menekankan pentingnya integritas bagi para pimpinan di daerah agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga. Dengan pengisian pos-pos strategis oleh nama-nama baru tersebut, Kejaksaan Agung menargetkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di sepanjang tahun 2026. (*/pri)


