Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Kemenag Terbitkan Daftar Nama Jemaah Haji Berangkat Tahun 2023
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Nasional > Kemenag Terbitkan Daftar Nama Jemaah Haji Berangkat Tahun 2023

Kemenag Terbitkan Daftar Nama Jemaah Haji Berangkat Tahun 2023

Kamis, 23 Maret 2023
Share
jemaah haji 2023
Ilustrasi jemaah haji
SHARE

Kantamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar nama-nama calon jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 tahun ini.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Saiful menambahkan tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota petugas haji Daerah.

Baca juga:  Ini Jadwal Haji 2023, dari Keberangkatan hingga Kembali ke Indonesia

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tambahnya.

Daftar nama-nama calon jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H/2023, bisa diakses melalui tautan berikut ini.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.

Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

Baca juga:  Menteri Agama Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Dua Kali Lipat per Jemaah

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca juga:  Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Rincian Masing-masing Embarkasi

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023. (*/jnp)

TAGGED: Haji
Editor 01 Kamis, 23 Maret 2023 Kamis, 23 Maret 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Hujan
Nasional

BMKG: 10 Persen Wilayah Indonesia Mulai Masuki Musim Hujan

Sabtu, 23 September 2023
Seleksi Pppk
Nasional

BKN Buka Lowongan PPPK Guru 2023, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kamis, 21 September 2023
Panglima Tni Piting Warga Rempang
Nasional

Minta Maaf Usai Ancam Kerahkan Prajurit Piting Warga Rempang, Panglima TNI: Bahasa Saya Itu Orang Ndeso

Rabu, 20 September 2023
Keterangan Pers Ketua Umum Pbnu
Nasional

NU Tolak Lima Hari Sekolah Full Day School

Rabu, 20 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?