Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang IUP-nya resmi dicabut oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Namun Pemerintah tidak melakukan hal yang sama terhadap IUP PT Gag Nikel.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerangkan, keputusan Prabowo adalah bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tak hanya di satu wilayah dan mendadak.
Prasetyo menyebut bahwa kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan itu, yang telah diteken Prabowo sejak Januari 2025 lalu.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menerangkan, keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Alasan Tak Mencabut IUP PT Gag Nikel
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyampaikan, PT Gag Nikel telah melakukan penambangan di Raja Ampat sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“(Kenapa tidak dicabut) PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdulillah sesuai dengan Amdal,” terang Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap PT Gag Nikel di Raja Ampat sesuai dengan arahan Prabowo.
“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya,” tegas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menerangkan pemerintah mencabut 4 perusahaan yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada kami itu melanggar,” terang Bahlil.
“Kedua, juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi. Sekali pun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” pungkas Bahlil. (*)


