Pemerintah Serahkan Surpres Calon Komisioner OJK ke DPR

Kantamedia.com – Pemerintah pada Senin (10/8/2026) resmi menyerahkan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Surpres mengenai calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, penyerahan Surpres dilakukan setelah koordinasi dengan pimpinan DPR. “Yang kedua adalah Surpres komisioner OJK. Sudah secara resmi kami serahkan beberapa Surpres,” ujarnya.

Selain calon komisioner OJK, pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait calon definitif Gubernur Bank Indonesia, calon pengganti Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI, serta calon duta besar untuk sejumlah negara sahabat.

Prasetyo menegaskan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme DPR sesuai peraturan perundang-undangan. “Untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan informasi, OJK tengah menyiapkan kursi anggota Dewan Komisioner untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan tersebut, OJK mendapat tugas baru mengatur dan mengawasi kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis. Struktur Dewan Komisioner akan menambahkan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Jabatan ini akan memimpin pengawasan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dirancang sebagai sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi, didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital. Penyelenggara bursa wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Pengalihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan mengamanatkan OJK menerbitkan aturan tahapan peralihan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Perubahan ini menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan OJK. Penambahan tugas pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis disebut secara eksplisit dalam materi perubahan UU P2SK.

Di tengah perubahan tersebut, pemerintah juga mulai memproses susunan Dewan Komisioner OJK periode berikutnya. (*/Mhu).

 

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *