BPOM Temukan 12 Obat Herbal Mengandung Kimia Berbahaya

Kantamedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar peredaran 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti dicampuri Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya selama operasi pengawasan April 2026. Produk-produk tanpa izin tersebut sebagian besar didominasi oleh penambah stamina pria yang kedapatan mengandung sildenafil sitrat, serta pereda pegal linu yang dicampuri parasetamol dan kafein.

Modus penipuan ini meluas ke berbagai varian penyembuhan penyakit kronis hingga perawatan fisik yang berpotensi memicu kerusakan organ tubuh konsumen.

“BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman BPOM, Minggu (12/7/2026).

Daftar Produk dan Dampak Kesehatan

Selain jenis tersebut, petugas di lapangan juga menyita produk pelangsing dengan kandungan sibutramin. Berdasarkan hasil uji laboratorium, 12 merek berbahaya yang resmi dilarang beredar meliputi S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan produsen nakal ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memanipulasi kepercayaan masyarakat terhadap produk herbal. Penggunaan zat keras seperti sildenafil sitrat tanpa resep dokter dapat memicu serangan jantung, kerusakan ginjal, hingga penurunan tekanan darah secara drastis. Sementara paparan parasetamol berlebih berisiko merusak fungsi hati secara permanen.

“Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Taruna.

Tindakan Hukum dan Pemusnahan

Secara khusus, Taruna mengimbau publik agar tidak mengobati gejala gangguan pernapasan secara mandiri menggunakan produk yang tidak terjamin keamanannya. Langkah keliru tersebut dinilai memperburuk diagnosis medis awal dan menunda penanganan yang tepat di rumah sakit.

“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, seluruh produk ilegal yang ditemukan di pasar konvensional telah ditarik dan dimusnahkan. Otoritas pengawas juga melakukan pemblokiran massal terhadap ribuan tautan toko daring yang menjajakan produk tersebut. Saat ini, penyidik sedang melakukan investigasi mendalam untuk menyeret pelaku usaha ke jalur hukum. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi kurungan maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *