Pasuruan, Kantamedia.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan dari sektor parkir pada tahun 2026 berpotensi mengalami peningkatan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Hermanto menuturkan, potensi peningkatan pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan mulai tampak pada pemasukan pendapatan di bulan Mei yang meningkat mencapai 40% lebih, dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Tercatat, pada bulan Januari hingga bulan April pendapatan antara Rp 40 juta hingga Rp 45 juta per bulan. Sedangkan pada bulan Mei meraup pendapatan sebesar Rp 56 juta. Ada peningkatan sebesar sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Kenaikan pendapatan tersebut berlanjut pada penerimaan di bulan berikutnya yakni bulan Juni. Di pertengahan bulan Juni ini saja pendapatan sudah mencapai Rp 31 juta lebih.
“Prediksi kami pada bulan Juni ini saja penerimaan bisa mencapai angka Rp 60 juta lebih,” ujar Hermanto, usai rapat koordinasi di Sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Rabu (17/6/26).
Dia menambahkan, bahwa angka tersebut masih jauh dari target pendapatan yang dibebankan pada Dishub (Dinas Perhubungan) sebesar Rp 2,5 milyar per tahun. Jika dibagi perbulan menjadi sebesar Rp 208 juta. Jika di hitung perhari menjadi lebih kurang sebesar Rp 7 juta perhari.
“Kami sadar bahwa pendapatan dari sektor parkir di tepi jalan masih jauh dari target. Namun, kami terus berupaya dengan melakukan terobosan -terobosan dan jurus-jurus baru,” ujarnya.
Jurus baru yang dimaksud, lanjut Herman, adalah strategi jemput bola. Petugas Dishub mengambil hasil setoran parkir dari juru parkir di lapangan. “Cara ini kami ambil karena jukir seringkali tidak menyetor hasil setoran parkirnya ke petugas Dishub di MPP dengan alasan tidak sempat atau alasan lainnya,’ terang Hermanto.
Lebih lanjut dia mengatakan, Jurus ampuh berikutnya yang dijalankan Dishub adalah memberikan ketegasan waktu setor hasil parkir. Jukir wajib menyetorkan hasil retribusi parkirnya setiap hari. jika tidak setor selama dua hari berturut-turut Dishub akan memberikan sanksi.
“Kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) satu, jika Jukir tidak setor dalam tempo satu hari. Jika tidak setor selama dua hari akan kami beri SP-2. Selanjutnya, akan kami hentikan sementara dan kami isi dari petugas Dishub sekaligus kami lakukan uji petik di titik parkir itu,” jelasnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi Jukir yang keberatan dengan target yang diberikan. Dan juga berlaku bagi Jukir yang setorannya sangat jauh dari target yang diberikan. Dishub akan melakukan uji petik sendiri dititik parkir bersangkutan.
“Uji petik akan terus kami lakukan di setiap titik parkir agar kami bisa mengetahui potensi pendapatan parkir. Dan itu akan menjadi target yang lebih relevan untuk bisa diraih menjadi PAD Kota Pasuruan,” pungkasnya. (mul)


