Kantamedia.com – Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono secara terbuka melayangkan keberatan atas kebijakan pemotongan dana transfer daerah sebesar Rp235 miliar oleh pemerintah pusat. Pihaknya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperjuangkan pemulihan alokasi tersebut demi menyelamatkan stabilitas pelayanan publik di wilayahnya.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Edi saat menyampaikan keluhannya, Kamis (16/7/2026).
Langkah efisiensi anggaran pemerintah pusat ini dinilai kian menyudutkan kondisi finansial daerah. Sejak badai pandemi melanda, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak belum sepenuhnya pulih akibat pengalihan dana besar-besaran untuk program kesehatan dan jaring pengaman sosial. Kini, dalam fase periode kedua kepemimpinannya, Edi harus memutar otak lebih keras karena ruang gerak anggaran daerah kembali dipersempit oleh kebijakan pemangkasan dari pusat.
Beban Kota Pontianak kian berat mengingat posisinya yang strategis sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Kota ini memikul tanggung jawab besar sebagai episentrum birokrasi, sektor perdagangan, penyedia jasa, pusat pendidikan, sekaligus gerbang utama arus logistik regional yang volumenya terus meningkat dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, kehadiran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diharapkan mampu membawa angin segar bagi penataan ulang postur dana transfer daerah agar kembali pada pagu semula.
“Kami berharap kehadiran Badan Anggaran dapat menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” tegas Edi.
Selain menuntut pengembalian dana transfer, Edi juga menyoroti kebijakan alokasi belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, beban penggajian dan pembiayaan PPPK dinilai tidak adil jika sepenuhnya diletakkan di atas pundak daerah tanpa adanya intervensi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Situasi ini bak buah simalakama, mengingat daerah diwajibkan melakukan rekrutmen namun sarana pendanaannya justru menggerus pos anggaran pembangunan yang lain. “Kami berharap anggaran PPPK tidak seluruhnya menjadi beban APBD, tetapi mendapat dukungan dari APBN,” tambahnya.
Kebijakan fiskal yang kian menjepit ini diperparah oleh munculnya sederet regulasi baru dari pemerintah pusat. Edi mengkritisi aturan ketat yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Pembatasan ini berjalan beriringan dengan penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat pemangkasan tarif maksimal pajak parkir, yang semula berada di angka 20 persen kini merosot tajam menjadi hanya 10 persen. Ditambah lagi dengan dihapuskannya retribusi rumah kos, daerah praktis kehilangan salah satu ceruk pemasukan andalan yang selama ini menopang pembangunan mandiri.
Tak Bisa Serta Merta Menaikkan Pajak dan Retribusi
Menghadapi defisit penggalangan dana mandiri, Pemkot Pontianak tidak memiliki keleluasaan penuh untuk mendongkrak tarif pajak maupun retribusi lainnya secara sepihak. Opsi tersebut dihindari demi memproteksi daya beli masyarakat lokal yang sedang merangkak naik serta menjaga agar iklim perekonomian makro di daerah tetap kondusif.
“Kami berharap ada solusi, baik terkait pembiayaan PPPK, penyaluran transfer ke daerah maupun evaluasi terhadap regulasi yang membatasi kemampuan fiskal daerah,” tutur Edi.
Kekhawatiran Edi bertambah parah menyusul fakta bahwa Kota Pontianak sama sekali tidak mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor infrastruktur dasar pada tahun ini. Padahal, kebutuhan dana segar untuk perbaikan akses jalan, pembenahan fasilitas kesehatan, dan peremajaan gedung sekolah di kota ini masih sangat menumpuk.
Faktor geografis dan ekonomi mempercepat laju kerusakan infrastruktur publik di Pontianak. Pertumbuhan aktivitas logistik dan angkutan barang bermuatan berat yang menuju ke area pelabuhan telah melampaui daya dukung jalan kota yang ada saat ini. Tekanan beban kendaraan berat yang melintas setiap hari memicu penurunan kualitas jalan dalam waktu yang relatif singkat.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” jelas Edi.
Mendengar rentetan keluhan tersebut, Wakil Ketua Banggar DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan bahwa agenda kunjungan kerja legislatif ke Kalimantan Barat ini sengaja dirancang untuk memotret realitas problematis yang dialami oleh jajaran pemerintah daerah. Data dan fakta yang dihimpun di lapangan ini nantinya akan menjadi modal utama sekaligus bahan pertimbangan penting dalam merumuskan postur APBN 2027 mendatang.
Syarif mengakui bahwa Banggar DPR RI telah mengklasifikasikan sejumlah poin krusial yang diadukan oleh para kepala daerah. Isu-isu utama tersebut didominasi oleh membengkaknya alokasi belanja pegawai, minimnya realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, hingga mendesaknya suntikan dana untuk menambal ketertinggalan di sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur wilayah.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkas Syarif. (*/pri)


