Oleh: Muhammad Qommaruddin
KEPERCAYAAN publik terhadap pemerintah tidak hanya dibangun oleh keberhasilan pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau capaian program kerja. Jauh lebih mendasar dari itu adalah keteladanan moral para penyelenggara negara. Ketika etika mulai dikalahkan oleh dalih legalitas, saat itulah fondasi kepercayaan rakyat perlahan mengalami keretakan.
Polemik mengenai rencana keberangkatan Menteri Pekerjaan Umum beserta keluarganya ke New York untuk menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi cermin penting bagaimana publik memandang integritas pejabat negara. Kebocoran surat administrasi pengurusan visa yang memuat nama istri dan anak menteri memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi.
Kementerian Pekerjaan Umum memang telah menjelaskan bahwa seluruh biaya keluarga ditanggung secara pribadi serta administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, persoalan yang diperdebatkan publik bukan semata-mata mengenai sumber pembiayaan. Yang dipersoalkan adalah penggunaan otoritas jabatan untuk menghadirkan kemudahan yang tidak dimiliki oleh masyarakat biasa.
Di sinilah letak krisis etika itu bermula.
Dalam birokrasi modern, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip kepentingan publik. Ketika fasilitas administrasi negara turut mengakomodasi urusan keluarga pejabat, meskipun dianggap tidak melanggar aturan, muncul kesan adanya privilese yang sulit diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Hukum mungkin tidak dilanggar, tetapi kepantasan publik dipertaruhkan.
Ironisnya, polemik tersebut terjadi ketika sebagian masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur dasar. Jalan rusak, jembatan yang belum layak, hingga akses pelayanan publik yang belum merata masih menjadi kenyataan di banyak daerah. Dalam situasi seperti itu, sensitivitas sosial pejabat menjadi tuntutan moral yang tidak bisa ditawar.
Seorang pejabat publik bukan hanya dituntut bekerja dengan benar, tetapi juga harus terlihat benar di mata publik (not only do the right thing, but also be seen to do the right thing). Prinsip ini merupakan fondasi pemerintahan yang bersih. Sebab dalam demokrasi, persepsi publik terhadap integritas pejabat sama pentingnya dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum untuk membatalkan keberangkatan dan memilih fokus menangani infrastruktur pascabencana di Aceh patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Namun, pembatalan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan: apakah keputusan itu lahir dari kesadaran etis atau merupakan respons atas derasnya kritik publik setelah dokumen internal beredar luas?
Lebih memprihatinkan lagi, perhatian institusi kemudian bergeser pada upaya mencari pihak yang membocorkan dokumen. Tindakan tersebut berpotensi memunculkan kesan bahwa menjaga citra lembaga lebih diprioritaskan daripada melakukan evaluasi terhadap substansi persoalan. Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, pelapor dugaan penyimpangan seharusnya tidak otomatis diposisikan sebagai ancaman. Sebaliknya, informasi yang muncul perlu menjadi pintu masuk untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi.
Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat standar etik penyelenggara negara. Legalitas memang merupakan syarat minimum, tetapi etika adalah standar tertinggi yang menentukan kualitas kepemimpinan. Pejabat negara harus menyadari bahwa setiap fasilitas jabatan melekat pada kepentingan negara, bukan pada kepentingan keluarga ataupun kepentingan pribadi.
Presiden perlu memastikan bahwa seluruh kementerian menerapkan standar etik yang lebih ketat dalam penggunaan fasilitas negara. Pemerintahan yang bersih tidak cukup dibangun dengan slogan antikorupsi, melainkan juga melalui budaya malu, keteladanan, dan pengendalian diri dalam menggunakan setiap bentuk kewenangan.
Pada akhirnya, rakyat tidak menuntut pejabat menjadi manusia yang sempurna. Rakyat hanya berharap agar setiap amanah yang diberikan dijalankan dengan integritas. Sebab jabatan publik bukanlah ruang untuk mencari kenyamanan pribadi, melainkan sarana untuk mengabdi kepada kepentingan bangsa. Ketika etika dikalahkan oleh kepentingan sesaat, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang pejabat, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. (***)


