Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berkepanjangan terhadap seorang perempuan di Bandung kembali mengguncang nurani publik. Dugaan kekerasan yang berlangsung dalam kurun waktu yang panjang bukan hanya memunculkan keprihatinan atas penderitaan korban, tetapi juga melahirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di manakah sistem perlindungan hukum ketika korban diduga mengalami kekerasan secara terus-menerus?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak tertentu. Proses penyidikan masih berlangsung dan setiap orang tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, terlepas dari bagaimana nantinya pengadilan menilai fakta-fakta dalam perkara ini, kasus Bandung telah membuka ruang refleksi mengenai efektivitas sistem perlindungan hukum bagi korban kekerasan di Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut bukan hanya mewajibkan negara menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan yang nyata kepada setiap warga negara dari ancaman kekerasan. Amanat tersebut diperkuat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak konstitusional tersebut mengandung makna bahwa perlindungan hukum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai proses penegakan hukum setelah tindak pidana terjadi. Perlindungan hukum juga mencakup upaya pencegahan, deteksi dini, penyelamatan korban, pemulihan, hingga jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang. Dengan kata lain, keberhasilan sistem hukum tidak hanya diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuannya mencegah seseorang menjadi korban atau mengakhiri penderitaan korban sedini mungkin.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman, dan pemaksaan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengakui kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran sebagai bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditindak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat perlindungan korban melalui pendekatan yang lebih berorientasi pada hak-hak korban. Perlindungan tersebut dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan hak atas perlindungan, pendampingan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, restitusi, dan berbagai bentuk layanan lainnya.
Keberadaan berbagai peraturan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya tidak mengalami kekurangan norma hukum. Persoalan yang patut menjadi perhatian justru terletak pada efektivitas implementasinya. Kasus Bandung memperlihatkan bahwa keberadaan perangkat hukum belum selalu diikuti oleh kemampuan sistem untuk mendeteksi korban yang mengalami kekerasan secara berulang dan berlangsung dalam waktu yang lama.
Perlindungan hukum terhadap korban tidak dapat hanya bergantung pada keberanian korban untuk melapor. Banyak korban kekerasan berada dalam kondisi ketakutan, ketergantungan, tekanan psikologis, atau isolasi sosial yang menyebabkan mereka tidak mampu mencari pertolongan. Kondisi tersebut telah lama menjadi perhatian dalam kajian viktimologi dan kriminologi. Oleh karena itu, sistem perlindungan hukum harus dirancang agar mampu menjangkau korban yang belum mampu menyuarakan penderitaannya sendiri.
Perspektif tersebut sejalan dengan perkembangan hukum di berbagai negara yang mulai memperkuat mekanisme perlindungan berbasis risiko (risk-based protection). Pendekatan tersebut tidak hanya menunggu laporan korban, tetapi juga mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini. Perlindungan korban menjadi tanggung jawab bersama, bukan semata-mata beban individu yang mengalami kekerasan.
Kasus Bandung juga memperlihatkan pentingnya membangun sistem yang mampu mengenali pola kekerasan yang berlangsung secara terus-menerus. Kekerasan sering kali tidak terjadi dalam satu peristiwa, melainkan berkembang melalui ancaman, intimidasi, pembatasan kebebasan, penguasaan ekonomi, hingga kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang. Ketika pola tersebut tidak terdeteksi sejak awal, penderitaan korban dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan mengakibatkan kerusakan fisik maupun psikis yang sangat berat.
Sudut pandang inilah yang seharusnya mulai mendapat perhatian dalam pembaruan kebijakan hukum pidana Indonesia. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pembuktian tindak pidana setelah akibat yang serius terjadi. Sistem hukum juga harus mengembangkan mekanisme yang mampu mengidentifikasi faktor-faktor risiko, memperkuat layanan pengaduan yang mudah diakses, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memberikan perlindungan yang cepat terhadap setiap dugaan kekerasan yang berpotensi membahayakan korban.
Peran masyarakat juga tidak dapat diabaikan. Lingkungan keluarga, tetangga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga organisasi kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam mendeteksi adanya dugaan kekerasan. Budaya yang menganggap kekerasan dalam relasi personal sebagai urusan privat sering kali menyebabkan penderitaan korban berlangsung tanpa diketahui atau tanpa memperoleh respons yang memadai. Padahal perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibatasi oleh tembok rumah atau hubungan pribadi.
Kasus Bandung hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana yang akan berakhir di ruang sidang. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah sistem perlindungan hukum telah bekerja secara efektif dalam mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap korban. Evaluasi tersebut penting agar perhatian publik tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghasilkan perbaikan kebijakan yang mampu melindungi korban-korban lain di masa mendatang.
Ukuran keberhasilan negara hukum bukan hanya terletak pada kemampuannya menjatuhkan pidana kepada pelaku setelah kejahatan terjadi. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika hukum mampu hadir lebih awal untuk mencegah penderitaan korban, memberikan perlindungan yang efektif, serta memastikan setiap orang dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. Kasus Bandung menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya dimulai di ruang persidangan, tetapi jauh sebelumnya, ketika sistem perlindungan hukum mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkan pertolongan. (*).


