Perang Melawan Narkotika dan Ujian Supremasi Hukum

Palangka Raya, Kantamedia.com — Gugurnya seorang anggota kepolisian dalam operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan bukan hanya menghadirkan duka bagi keluarga, institusi kepolisian, dan masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika masih menyimpan risiko yang sangat besar bagi aparat penegak hukum. Lebih dari itu, tragedi tersebut merupakan ujian nyata bagi negara hukum.

Ketika aparat yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang menjadi sasaran kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan personel. Yang ikut dipertaruhkan adalah kewibawaan negara, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan kemampuan negara memastikan hukum tetap memiliki daya paksa terhadap setiap orang.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggaraan negara harus berlandaskan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan narkotika. Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam perspektif tersebut, kekerasan terhadap aparat penegak hukum tidak dapat dipandang hanya sebagai tindak pidana terhadap individu. Serangan terhadap aparat pada hakikatnya merupakan serangan terhadap otoritas negara yang sedang menjalankan mandat konstitusional. Apabila negara gagal memberikan perlindungan kepada aparatnya, kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dapat ikut tergerus.

Ancaman tersebut semakin nyata karena kejahatan narkotika telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memiliki jaringan luas, sumber daya besar, dan pola operasi yang semakin kompleks. Para pelaku tidak hanya memanfaatkan teknologi dan jaringan yang rapi, tetapi dalam banyak kasus juga menggunakan intimidasi maupun kekerasan untuk mempertahankan kepentingannya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, norma hukum tidak akan cukup apabila tidak diikuti oleh sistem penegakan hukum yang adaptif dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada aparat yang berada di garis depan.

Karena itu, tragedi di Katingan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan narkotika. Penguatan intelijen kriminal berbasis data yang akurat perlu menjadi prioritas agar operasi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu memetakan jaringan dan mengantisipasi potensi ancaman sejak dini.

Selain itu, perlindungan personel harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap standar operasional. Keselamatan aparat bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin pelaksanaan fungsi penegakan hukum.

Koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat. Sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya diperlukan untuk menghadapi karakter kejahatan narkotika yang bersifat lintas wilayah, terorganisasi, dan terus berkembang.

Di era digital, pemanfaatan teknologi juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Penggunaan sistem pengawasan digital, analisis big data, intelijen berbasis teknologi, hingga komunikasi terenkripsi dapat meningkatkan efektivitas operasi sekaligus meminimalkan risiko yang dihadapi aparat di lapangan.

Namun, pemberantasan narkotika bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum. Kejahatan narkotika dapat bertahan karena adanya lingkungan yang permisif terhadap penyalahgunaan maupun peredarannya. Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya melalui keberanian melaporkan tindak pidana, menolak budaya narkotika, serta aktif mendukung program pencegahan dan rehabilitasi.

Kolaborasi antara negara dan masyarakat menjadi syarat utama agar pemberantasan narkotika tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preventif yang mampu memutus mata rantai penyalahgunaan sejak dini.

Pada akhirnya, negara hukum diuji bukan ketika hukum mudah ditegakkan, melainkan ketika aparat menghadapi ancaman nyata dari organisasi kejahatan. Supremasi hukum hanya akan memiliki makna apabila negara mampu menegakkan hukum secara konsisten, profesional, adil, dan tegas tanpa tunduk pada intimidasi ataupun kekerasan.

Gugurnya anggota kepolisian di Katingan tidak boleh berhenti sebagai catatan duka. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan perlindungan terhadap aparat, dan memperkokoh kewibawaan negara. Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga negara yang sanggup melindungi mereka yang mempertaruhkan nyawa demi tegaknya hukum.Naskah ini sudah disusun dengan gaya opini yang layak dimuat di media massa, dengan alur argumentasi yang lebih sistematis, bahasa yang lebih akademis namun tetap mudah dipahami, serta penutup yang lebih kuat dan reflektif. (*).

 

Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.

 

 

Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke redaksi@kantamedia.com disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *