PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Seorang Perempuan Berinisial OKT melalui Kuasa Hukumnya Surianyah Halim melaporkan suaminya Berinisial APR Ke Polda Kalteng Karena diduga telah berselingkuh dengan Wanita lain berinisial ADN.
Kepada awak media usai melaporkan ke Polda Kalteng pada Selasa, (02/01/2024) mengatakan, Bahwa Pelapor OKT mengadukan Suaminya APR karena telah berselingkuh dengan wanita lain.
“Dari hasil perselingkuhan antara APR dan ADN itu, telah mendapatkan seorang anak yang saat ini berusia 4 (Empat) Tahun,” kata Kuasa Hukum Suriansyah Halim.
Dia mengungkapkan, OKT dan APR telah menikah pada tahun 2011 menurut agama Islam, dan dicacatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Palangka Raya pada tanggal 12 Mei 2014.
“Dari hasil pernikahan secara resmi itu OKT dan APR telah dikarunia 3 (Tiga) Anak. Anak pertama lahir tanggal 12 Oktober 2012, Anak kedua Lahir pada tanggal 03 Desember 2016 dan Anak Ketiga Lahir pada 23 Juni 2019,” tambahnya.
Suriansyah Halim menerangkan, setelah membina rumah tangga, pernikahan OKT dan APR terganggu karena ada pihak ketiga yakni Wanita Idaman Lain (WIL) didalam kehidupannya.
“Sekitar 2016, atau 2017 Terlapor (APR) telah terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial ADN dan telah mempunyai seorang Anak dari perselingkuhan tersebut,”katanya.
Suriansyah Halim menambahkan, bahwa OKT sebagai istri sah sampai sekarang sangat sabar, dimana Pelapor yakni OKT mengharapkan, Terlapor (APR) bisa berubah, dan kembali membina rumah tangga.
“Namun faktanya hingga sekarang ini ternyata Terlapor APR tidak pernah bisa berubah, sehingga OKT merasa sangat kecewa dan sakit hati atas perlakuan Terlapor,” jelasnya.
Dengan demikian sambung Kuasa Hukum Suriansyah Halim, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana ke Polda Kalteng.
Sementara Terlapor APR saat dikonfirmasi oleh media, melalui pesan singkat untuk keberimbangan berita Terkait tersebut, belum bisa memberikan tanggapannya. (Mhu)


