Dituntut Jaksa 12 Tahun, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kantamedia.com – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan atau vonis, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Bharada E.

Hal memberatkan, perbuatan Richard Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Baca juga:  Kecanduan Judol, Seorang Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Baca juga:  Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *