Dugaan Korupsi Ekspor Zircon, Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, digeledah oleh tim dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari penguatan alat bukti perkara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Selasa (6/1/2026), menjelaskan penggeledahan menyasar dua lokasi DPMPTSP, masing-masing di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. “Penggeledahan bertujuan memperkuat pembuktian penyidikan, khususnya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perizinan yang digunakan sebagai dasar penjualan dan ekspor komoditas tambang,” ujarnya.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit telepon genggam, serta satu box container berisi dokumen. Seluruh barang bukti diduga terkait dengan perkara penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil yang tengah disidik Kejati Kalteng.

Dalam keterangan resmi, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas, diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020. Namun, perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok, seolah-olah seluruh komoditas berasal dari wilayah izin resmi.

Faktanya, komoditas yang dijual dan diekspor diduga berasal dari tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, yang dibeli melalui pihak ketiga. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB sejak 2020 hingga 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah, dampak lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hendri Hanafi menegaskan, Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Daw).

Bagikan berita ini