Palangka Raya, Kantamedia.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri. Pada Kamis (11/12/2025), penyidik melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Tiga lokasi yang digeledah merupakan bangunan rumah dan kantor yang diduga terkait aktivitas penjualan serta pengelolaan komoditas zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang relevan dengan pembuktian perkara. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan telah memperoleh izin pengadilan. “Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi penjualan/ekspor zirkon PT Investasi Mandiri diketahui masih berada pada tahap penyidikan. Kejati Kalteng memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Daw).



