Asep mengatakan Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KMA ini, dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan, yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jamaah reguler.
Pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel. Hal ini juga dilakukan atas dorongan dari Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Mahsyur (FHM) dan peran sejumlah pihak seperti mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga tersangka dalam kasus ini.
Pada 2023, terdapat permintaan sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dalam proses pengisian kuota.
Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 2024 dibagi menjadi 50:50 yang padahal tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji reguler.
Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi’i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jemaah baru tanpa antre).
Kata Asep, ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.
Kemudian, Asep menegaskan selain digunakan untuk keperluan pribadi, Yaqut Cholil Qoumas juga diduga menggunakan uang tersebut untuk pengondisian Pansus namun ditolak.
Asep mengatakan ada perantara yang ditugaskan untuk menyerahkan uang dengan nominal jutaan dolar Amerika Serikat ke Pansus Haji. Namun, uang tersebut dikembalikan.
Dalam kasus yang disebut telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan.
Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/pri)


