Kantamedia.com – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan keji terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), akhirnya usai. Pria yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diringkus aparat kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Hal ini sekaligus menyudahi pengejaran panjang polisi terhadap tersangka yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat persembunyian.
Kasus memilukan ini menyedot perhatian publik setelah korban asal Rancaekek tersebut ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. YTR diduga kuat telah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan berkepanjangan selama hampir tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa malam. “Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap,” ujarnya singkat.
Hendra menjelaskan bahwa pelaku diamankan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya. Terkait detail penanganan perkara, Polda Jabar mengagendakan rilis pers resmi pada Rabu (24/6/2026) siang.
Sebelumnya, kepolisian sempat menghadapi kendala karena tersangka sangat cerdik dalam mengelabui petugas. “Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur,” ungkap Hendra pada Kamis (18/6/2026).
Kronologi Terungkapnya Kasus Penyekapan Wanita Bandung
Tragedi kemanusiaan ini mulai terkuak saat keluarga korban mendadak menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan misterius itu mengabarkan bahwa YTR sedang berada di ruang IGD RSHS Bandung akibat insiden kecelakaan. Namun, saat keluarga bergegas tiba di rumah sakit, mereka mendapati kondisi fisik YTR mengalami luka parah akibat tindak kekerasan, bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Pihak keluarga memaparkan bahwa korban sudah hilang kontak dan sulit ditemui sejak tahun 2023 silam. Hubungan korban dengan tersangka bermula dari pertemuan fana di sebuah konser musik di Kota Bandung yang kemudian berlanjut ke hubungan asmara.
Adik korban, Syahrul Ulum, menuturkan jika pelaku sebenarnya sempat diperkenalkan langsung kepada keluarga di Rancaekek. “Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (ke rumah di Rancaekek). Waktu itu, posisinya ada saya dan mamah,” kata Syahrul, Selasa (16/6/2026).
Pada pertemuan itu, ia tidak menangkap gelagat yang mencurigakan. “Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh. Ngobrol seperti biasa saja,” tambahnya.
Nahas, setelah momen tersebut, YTR tidak pernah lagi pulang ke rumah dengan alasan bekerja di Jakarta. Komunikasi pun berjalan sangat terbatas dan tidak wajar. “Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang. Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri,” jelas Syahrul.
Keluarga bahkan sempat mengunggah berita kehilangan di media sosial, namun korban sempat menghubungi dengan nada marah dan memaksa unggahan tersebut segera dihapus.
Korban Masih Dirawat di RSHS Bandung
Hingga saat ini, YTR masih harus menjalani perawatan medis secara intensif di RSHS Bandung guna memulihkan trauma fisik serta luka berat di sekujur tubuhnya. Syahrul membeberkan bahwa kakaknya baru saja melewati tindakan operasi besar di area kepala.
“Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus teteh sudah buta, matanya sudah tidak keselamatan, jadi udah enggak bisa melihat,” tutur Syahrul dengan pilu.
Pihak keluarga sendiri telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ini ke Polda Jabar pada Jumat (12/6/2026) dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan tuntas. (*/pri)


