Laporan tersebut disampaikan pada 4 Mei 2026 sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi internal dan verifikasi lapangan yang dilakukan PW SEMMI Kalteng.
Dalam temuannya, organisasi mahasiswa tersebut mengaku menemukan indikasi kuat adanya aktivitas alat berat dan pembukaan lahan berskala besar yang diduga dikelola secara pribadi maupun kelompok tertentu di bawah kendali langsung oknum kepala daerah.
PW SEMMI Kalteng menilai aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan maupun izin lingkungan yang sah.
Ketua Umum PW SEMMI Kalimantan Tengah, Afan Safrian, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KLH RI didasarkan pada bukti lapangan yang menurutnya valid dan otentik.
“Laporan kami ke KLH didasari oleh bukti lapangan yang sangat otentik. Kami tidak akan membiarkan jabatan kepala daerah digunakan sebagai tameng untuk merusak lingkungan demi kepentingan profit pribadi,” tegas Afan Safrian.
Ia menambahkan, seorang kepala daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.
>“Seorang bupati seharusnya menjadi garda terdepan pelestari hutan, bukan justru menjadi aktor intelektual di balik kerusakan ekologis,” lanjutnya.
Dalam kajian yang disampaikan kepada KLH RI, PW SEMMI Kalteng mengungkap tiga poin utama dugaan pelanggaran.
Pertama, adanya dugaan pelanggaran zonasi kehutanan karena aktivitas pembukaan lahan disebut berada di titik koordinat kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang statusnya masih aktif dan dilindungi negara.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau *abuse of power* yang menyebabkan mobilisasi alat berat dapat berjalan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak peraturan daerah di tingkat kabupaten.
Ketiga, aktivitas penggundulan hutan secara masif dinilai berpotensi mengancam sistem resapan air dan merusak habitat flora serta fauna endemik di wilayah Sukamara.
Dalam laporan resminya, PW SEMMI Kalteng mendesak KLH RI segera menurunkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) untuk melakukan audit investigatif dan verifikasi legalitas lahan di lokasi yang dimaksud.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menindak tegas pejabat publik yang terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
PW SEMMI Kalteng turut mendorong adanya sanksi pidana maupun administratif guna memberikan efek jera terhadap praktik mafia lahan.
PW SEMMI Kalteng menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, tim hukum organisasi disebut akan kembali mendatangi Direktorat Jenderal GAKKUM KLH guna menyerahkan bukti tambahan.
Selain menempuh jalur hukum, organisasi itu juga membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di tingkat daerah maupun nasional apabila laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pemerintah pusat. (Rik)


