Palangka Raya, Kantamedia.com – Ujang Iskandar, Anggota DPR RI Komisi III dari Partai Nasdem, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya pada Rabu (21/8/2024) sore. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menyatakan, “Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan untuk kepentingan persidangan,” ujarnya.
Ujang, yang juga mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diborgol dan mengenakan rompi tersangka merah milik kejaksaan, dengan wajah tertutup masker dan topi dan langsung menuju Mobil Tahanan.
Kasus yang menjerat Ujang berkaitan dengan penyertaan modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat antara Riau Airlines dan Express Air. Diduga, investasi ini tidak melalui kajian kelayakan usaha yang memadai, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 754 juta.
“Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam investasi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah,” jelas Dodik.
Sehari sebelumnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ujang akan ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelum ditangkap, Ujang sempat mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Ia diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Vietnam, di mana ia diduga menjalani operasi bedah wajah. (Mhu)