Jakarta, kantamedia.com – Pemerintah sepakat Pilkada serentak dimajukan dari November menjadi September 2024. Terkait itu, Pemerintah bakal berkomunikasi dengan DPR agar undang-undang Pemilu bisa segera direvisi.
Hal itu diungkap Menko Polhukam Mahfud Md usai mengikuti rapat terbatas terkait Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Selain Mahfud, rapat itu juga dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Maulyani, hingga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
“Ini soal Pilkada serentak, rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut),” kata Mahfud, dilansir detikcom.
Mahfud membenarkan Pilkada dimajukan ke September 2024. Dia mengatakan landasan Hukum percepatan Pilkada 2024 itu akan dibahas lebih lanjut. “Ya September hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” ujarnya.
Menkominfo Budi Arie mengatakan Pilkada serentak dipercepat didasari kepentingan bersama. Dia mengatakan hal itu ditujukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena kan kepentingan bersama Pilkada ini kan, tapi karena hitungan-hitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa November itu agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan perlu waktu 2 bulan sementara proses Pilkada harus dimajukan sehingga di 1 Januari (2025) tidak terjadi kekosongan, kalau 27 November (2024) kan tambah 2 bulan, tapi biar aja itu nanti di Baleg, Pemerintah tadi hasil rapat untuk diskusi dengan Baleg DPR,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan dasar hukum percepatan itu tidak akan melalui Perppu. Dia mengatakan akan ada revisi UU terbatas terkait tanggal Pilkada.
“Nggak, jangan Perppu dong, nanti kalau Perppu dipikir Presiden punya kepentingan,” ujarnya.
“UU ada revisi terbatas. Kan revisi kan ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama, nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” tambahnya.
Alasan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat
Sebelumnya dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam. Mendagri Tito Karnavian menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” kata Tito dalam rapat.
Menurutnya pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.
“Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” tutur Tito.
“Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Tito menyebut supaya tak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada, maka ia menyarankan masa kampanye dipersingkat jadi 30 hari. Ia menilai dengan mempersingkat masa kampanye, maka bisa mengurangi Potensi polarisasi di masyarakat.
“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” ucapnya. (*/jnp)
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU RI
- Sukses di Bisnis, Kini Bahrul Ilmi Siap Majukan Batola
- Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1955 hingga 2019
- PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024
- Politik Tuna Etika, Pragmatisme Dorong Migrasi Pilihan Politik Politisi