Medan, Kantamedia.com – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri. Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan di beberapa wilayah Sumatera Utara: 8 bangunan di Medan dan Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik, 2 aset di Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini memperkuat urgensi penelusuran dan penyitaan aset untuk efektivitas penegakan hukum.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, yang izinnya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Terlapor adalah Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir. Dari hasil penyidikan, periode Oktober 2019–Maret 2024 ditemukan pencatatan palsu melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon Rp15,47 miliar.
Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank. Perbuatan ini melanggar ketentuan pidana dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Keberhasilan penyitaan aset merupakan hasil sinergi OJK dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum, terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas, melindungi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri keuangan nasional. (Mhu).


