6 Instruksi Penting dari Gubernur Untuk Semua Kepsek di Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Penggunaan handphone atau gawai dinilai bisa menjadi salah satu fasilitator penyebaran maupun alat bullying, radikalisasi, isu intoleransi, hingga radikalisme dan terorisme. Kemudahan akses internet, menjadikan handphone sebagai pintu masuk utama paparan konten ekstremisme terutama di kalangan remaja atau pelajar.

Dalam rangka pencegahan tindak kekerasan, intoleransi, radikalisme, terorisme, dan bullying, dan perilaku menyimpang di kalangan peserta didik, mencermati hal tersebut maka untuk ini, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah.

Dalam surat edaran tersebut berisi enam poin instruksi kepada semua Kepala SMA, SMK, SKH di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan penggunaan Handphone peserta didik di sekolah yang difokuskan pada pembatasan gawai selama jam pelajaran untuk meningkatkan konsentrasi, mengurangi gangguan, dan mencegah dampak negatif seperti cyberbullying.
  2. Penggunaan handphone dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran;
  3. Satuan pendidikan agar penyediaan loker penyimpanan handphone, dan melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali peserta didik;
  4. Mengatasi bullying dimulai dengan berani melapor ke orang terpercaya kepada guru, orang tua, atasan. Membangun rasa percaya diri, dan menghindari konfrontasi langsung dan tetap tenang;
  5. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peserta didik perempuan yang berperilaku seperti laki-laki dan peserta didik laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dalam kesehariannya;
  6. Memberikan rasa aman kepada korban, dan membantu konseling untuk mengubah perilaku bagi pelaku.

Akun Medsos Anak Akan Dinonaktifkan

Disisi lain, Pemerintah sendiri telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya Hafid. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *