Sampit, kantamedia.com – Camat Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, H.M. Edison, mendukung upaya aparat penegak hukum melakukan pencegahan, penertiban, hingga penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah aktivitas ilegal yang dilakukan segelintir masyarakat, terutama saat musim kemarau seperti sekarang. Beberapa di antaranya yakni pembakaran lahan serta praktik penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang dilarang, seperti setrum dan racun.
Edison mengatakan, langkah aparat kepolisian diperlukan untuk mencegah aktivitas yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Kami mendukung upaya aparat kepolisian melakukan upaya pencegahan bahkan hingga penindakan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Edison, Senin (7/9/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak mengambil jalan pintas dalam membersihkan lahan maupun menangkap ikan. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama agar sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Mari kita jaga alam agar alam menjaga kita. Kami juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui agar bisa melaporkan segera kepada pihak berwajib jika melihat ada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakapolsek Mentaya Hulu, Ipda Zet Hariyanto, mengakui sejumlah aktivitas ilegal yang menonjol selama musim kemarau adalah pembakaran lahan dan penangkapan ikan menggunakan racun maupun setrum.
Menurut Zet, praktik penangkapan ikan dengan cara tersebut cenderung meningkat ketika debit air di sungai maupun danau mengalami penurunan cukup signifikan. “Aktivitas penangkapan ikan dengan racun atau setrum ini meningkat karena debit air yang sangat jauh berkurang, baik di sungai maupun danau-danau,” jelasnya.
Selain penangkapan ikan secara ilegal, Zet menyebut sebagian besar kebakaran lahan yang terjadi juga disinyalir dipicu kesengajaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembakaran lahan secara sembarangan berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar, terlebih pada kondisi musim kemarau ketika lahan cenderung lebih mudah terbakar.
Karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan dalam mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan maupun menggunakan cara-cara terlarang dalam menangkap ikan. “Masyarakat yang menemukan aktivitas ilegal juga diimbau segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (pri)


