Dapur MBG Dilarang Gunakan Minyakita, Gas 3 Kg dan Beras SPHP

Kantamedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi keras terkait operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diharamkan memanfaatkan komoditas bahan pokok bersubsidi untuk proses memasak.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa fasilitas SPPG dilarang keras mengonsumsi komoditas pasokan pemerintah seperti Minyakita, beras SPHP, hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Langkah ini diambil guna menjaga keadilan distribusi komoditas subsidi di masyarakat.

“SPPG dilarang mengolah menu MBG menggunakan Minyakita, gas melon 3 kilogram, maupun beras SPHP,” tegas Sudaryono saat menggelar konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sanksi Tegas Penutupan Dapur

Lembaga tersebut tidak akan segan melayangkan sanksi berat bagi pengelola dapur MBG yang nekat melanggar regulasi ini. Sudaryono meminta masyarakat aktif berpartisipasi mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyimpangan di lapangan.

BGN menyiapkan mekanisme teguran bertahap hingga tindakan tegas berupa penghentian izin operasional bagi pengelola yang tidak mengindahkan aturan.

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran di media sosial, segera laporkan lokasi dapurnya. Kami akan layangkan surat peringatan. Apabila tetap membandel, langkah terakhir adalah penutupan dapur tersebut,” ujarnya.

Menjaga Stabilitas Harga Peternak dan Petani

Selain larangan penggunaan bahan subsidi, BGN mewajibkan setiap dapur MBG untuk membeli bahan baku dari produsen lokal berpatokan pada Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan sekaligus melindungi harga jual di tingkat peternak, petani, dan nelayan agar tidak anjlok saat produksi melimpah.

Sudaryono memberi contoh kasus pada komoditas telur ayam. Ketika harga pasaran melorot drastis di bawah standar, unit SPPG tetap diharuskan membeli hasil ternak sesuai tarif acuan resmi.

“Contohnya, jika HAP telur di tingkat peternak berada di angka Rp25.000 per kilogram, tetapi harga pasaran merosot ke kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000, maka Kepala Dapur wajib membeli sesuai HAP. Langkah ini penting agar peternak tidak mengalami kerugian,” paparnya.

Ia menambahkan, kehadiran program MBG dirancang bukan sekadar untuk pemenuhan nutrisi, melainkan juga berfungsi sebagai penyangga stabilitas harga (flooring price) di tingkat produsen paling bawah. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *